Tuesday, December 24, 2019

PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA SEGOBANG KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI (JAWA TIMUR) NOMOR 5 TAHUN 2014


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                        Medan,   Desember 2019

PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA SEGOBANG KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI (JAWA TIMUR) NOMOR 5 TAHUN 2014

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh :
Siti Annisa
181201047
HUT 3 C














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019






KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
 Penulis megucapkan  terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam  penulisan maupun  percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan  kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.






         Medan, Desember 2019


                                                                                                           Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
Peraturan  Desa adalah  peraturan  perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.  Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial  budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan  umum dan/atau  peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan  masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat desa menaati peraturan desa yang telah dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan) masyarakat inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh data. Pembuatan Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun juga Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga harus jelas dan tepat sesuai dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang ada di desa tersebut. Dengan adanya tanggapan dan masukkan dari masyarakat inilah mudah mudahan nantinya akan menjadikan desa ini lebih teratur dan tertib, Badan Permusyawaratan Desa serta Kepala Desa lebih mempertimbangkan dan lebih memilah dan menimbang peraturan mana yang sesuai untuk desanya dikemudian hari. Karena Peraturan Desa ini tidak lain ialah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama dari Badan Perwakilan Desa.
Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan adalah segala sesuatu yang terdapat di sekitar kita dan juga kehidupan manusia yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan lain. Tidak hanya tentang lingkungan hidup yang diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari beberapa seperti lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan dan lingkungan sosial. Lingkungan juga demikian, dibagi menjadi beberapa macam yaitu lingkungan alami dan juga lingkungan buatan.

1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah:
1.    Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Desa.
2.   Apakah Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa.
3.    Sebutkan Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa.
4.    Berapakah denda bagi pelanggar Peraturan Desa.
5.    Bagaimanakah peran masyarakat dalam Peraturan Desa.

1.3  Tujuan Pembahasan
Tujuan dibuatnya paper ini adalah:
1.    Untuk mengetahui Pengertian Peraturan Desa
2.   Untuk mengetahui Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa.
3.    Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa
4.    Untuk mengetahui Denda peraturan desa
5.    Untuk mengetahui peran masyarakat dalam Peraturan Desa






BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Peraturan Desa
            Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa. Peraturan Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan mekanisme pembahasan Peraturan Desa.  

2.2 Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang       Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa
a.       Manfaat Peraturan Desa
1.     Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
2.   Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
3.   Memudahkan pencapaian tujuan
4.   Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
5.   Sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman
6.   Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan  
b.  Jenis-Jenis Peraturan Desa
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif. Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
c.        Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang Aspiratif
1.  Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau BPD
2.  Susun kerangka umum Peraturan Desa
3.  Diskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
4.  Buatlah Rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
5.  Pembahasan Bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
6.  Lakukan Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
7. Revisi dan Finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Desa dan BPD.
d.      Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa
1.       Harus disusun oleh Pemerintah Desa/ Kepala Desa dengan BPD.
2.       Harus sesuai prosedur standar.
3.       Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4.       Diterima secara wajar dan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam Peraturan Desa yang perlu dibuat.

2.3 Hak, Kewajiban dan Larangan Peraturan Desa
Dalam Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) Nomor 5 Tahun 2014, setiap manusia berhak, dan wajib mendapatkan dan menempati lingkungan yang bersih.
a.  Hak
Hak yang termuat dalam Pasal 5 yaitu:
(1)  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2)  Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)  Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Kewajiban
Kewajiban yang termuat dalam Pasal 6 yaitu:
(1)  Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)  Setiap kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin tersebut kepada Pemerintah Desa.
(3)  Pemerintah Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah rusak.
(4) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
c. Larangan
Larangan yang termuat dalam Pasal 7 yaitu:
Setiap orang dilarang:
a.   Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah desa;
b.   Menebar atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik di tempat umum dengan tujuan merusak ekosistem lingkungan;
c.   Berburu, menembak, menangkap dan memperjualbelikan makhluk hidup yang dilindungi di wilayah desa;
d.   Membuang sampah, bangkai,  bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air;
e.   Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan sebelum mendapatkan ijin lingkungan dari instansi yang berwenang;
f.    Menambang batu dan/atau pasir di sungai;
g.   Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.


2.4 Denda Bagi Pelanggar Peraturan Desa
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam merusak lingkungan akan dikenakan denda dan/atau sanksi yaitu :
Dalam pasal 8 yaitu :
(1)  Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan.

(2)    Setiap orang yang menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
(3)  Setiap  orang yang menangkap, berburu, menembak dan memperjualbelikan mahkluk hidup yang dilindungi akan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Pasal 9
(1)  Apabila  seseorang yang melanggar larangan pada pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
(2)  Apabila pelanggaran dilakukan berulang-ulang sebanyak 3 (tiga) kali, yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang berwajib  untuk penanganan lebih lanjut.

Pasal 10
Hasil yang diperoleh dari dari ganti kerugian pelanggaran sanksi dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.

Pasal 11
(1)  Apabila kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian yang sepadan, pengusaha harus menghentikan sementara  kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
(2)  Apabila musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.
2.5 Peran Masyarakat Dalam Peraturan Desa
Pada pasal 12 peran masyarakat sangat berpengaruh dalam kelestarian lingkungan hidup yaitu:
(1)  Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)  Peranserta masyarakat dapat berupa:
a.   Pengawasan sosial dan  pengawasan lingkungan.
b.   Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan.
c.   Penyampaian informasi dan/atau  laporan.
 (3)       Peran serta masyarakat dilakukan untuk:
a.   Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan.
c.   Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
d.   Menumbuhkembangkanketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
e.   Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal  dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. 
2. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Manfaat peraturan desa adalah, sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
4. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 






DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2014




https://www.romadecade.org/pengertian-lingkungan/#