Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DESA SEGOBANG KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI (JAWA TIMUR) NOMOR 5 TAHUN
2014
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Siti Annisa
181201047
HUT 3 C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan
tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul
“Perundang-Undangan Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan” ini
ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama
kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai
pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk
membimbing dan mengarahkan.
Penulis
menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak
kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan
berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga
sangat mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan
Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan,
Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala
Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa
tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa
dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam
rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Tujuan dibuatnya Peraturan Desa
tidak lain ialah untuk mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan
penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Untuk mengetahui sejauh mana masyarakat desa menaati peraturan desa yang telah
dibuat, maka diadakanlah penelitian ini. Dari persepsi (tanggapan) masyarakat
inilah yang nantinya akan dijadikan bahan untuk memperoleh data. Pembuatan
Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun juga
Undang-Undang yang telah ada. Tujuannya juga harus jelas dan tepat sesuai
dengan keadaan dan kondisi lingkungan yang ada di desa tersebut. Dengan adanya
tanggapan dan masukkan dari masyarakat inilah mudah mudahan nantinya akan
menjadikan desa ini lebih teratur dan tertib, Badan Permusyawaratan Desa serta
Kepala Desa lebih mempertimbangkan dan lebih memilah dan menimbang peraturan
mana yang sesuai untuk desanya dikemudian hari. Karena Peraturan Desa ini tidak
lain ialah ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapatkan persetujuan bersama
dari Badan Perwakilan Desa.
Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya,
keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya
yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia
maupun makhluk hidup yang lainnya. Lingkungan
adalah segala sesuatu yang terdapat di sekitar kita dan juga kehidupan manusia
yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan lain. Tidak hanya tentang
lingkungan hidup yang diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari beberapa
seperti lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan dan
lingkungan sosial. Lingkungan juga demikian, dibagi menjadi beberapa macam
yaitu lingkungan alami dan juga lingkungan buatan.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dibuatnya paper ini adalah:
1. Apakah yang dimaksud dengan Peraturan Desa.
2. Apakah Manfaat,
Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang
Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa.
3. Sebutkan Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan
Desa.
4. Berapakah denda bagi pelanggar Peraturan Desa.
5. Bagaimanakah peran masyarakat dalam Peraturan
Desa.
1.3 Tujuan Pembahasan
Tujuan
dibuatnya paper ini adalah:
1. Untuk
mengetahui Pengertian Peraturan Desa
2.
Untuk mengetahui Manfaat, Jenis-Jenis, Proses
Penyusunan Peraturan Desa Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum Penyusunan
Peraturan Desa.
3. Untuk
mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan Peraturan Desa
4. Untuk
mengetahui Denda peraturan desa
5. Untuk
mengetahui peran masyarakat dalam Peraturan Desa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Peraturan Desa
Perdes (Peraturan Desa) merupakan hukum atau aturan
yang dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD). Tujuan dibuatnya Peraturan Desa tidak lain ialah untuk
mensejahterakan dan menertibkan masyarakat. Peraturan Desa merupakan
penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Peraturan
Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang
digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa
dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan
Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa. Peraturan
Desa adalah jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan dan
diterbitkan oleh organ pemerintahan desa. Kewenangan desa membuat peraturan
merupakan perwujudan dari pemberian kekuasaan kepada desa untuk mengatur dan
mengurus dirinya sendiri. UU Desa mengatur jenis, persiapan pembuatan, dan
mekanisme pembahasan Peraturan Desa.
2.2 Manfaat, Jenis-Jenis, Proses Penyusunan Peraturan Desa
Yang Aspiratif Dan Kaidah Hukum
Penyusunan Peraturan Desa
a.
Manfaat Peraturan Desa
1. Sebagai
pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
2. Terciptanya
tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
3. Memudahkan
pencapaian tujuan
4. Sebagai acuan
dalam rangka pengendalian dan pengawasan
5. Sebagai dasar
.pengenaan sanksi atau hukuman
6. Mengurangi
kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan
b. Jenis-Jenis Peraturan Desa
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang
disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di
desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat
mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat
kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat
agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif. Peraturan Desa juga
perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui
peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan
penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
c.
Proses Penyusunan Peraturan Desa Yang
Aspiratif
1. Identifikasi topik Peraturan Desa oleh
Pemerintah Desa atau BPD
2. Susun kerangka umum
Peraturan Desa
3. Diskusikan kerangka
Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
4. Buatlah Rancangan
Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
5. Pembahasan Bersama oleh BPD
dan Pemerintah Desa.
6. Lakukan Publik Hearing/
Dengan pendapat bersama masyarakat
7. Revisi dan Finalisasi Peraturan
Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Desa dan BPD.
d.
Kaidah Hukum Penyusunan Peraturan Desa
1.
Harus disusun oleh Pemerintah Desa/ Kepala Desa dengan BPD.
2.
Harus sesuai prosedur standar.
3.
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4.
Diterima secara wajar dan sesuai kondisi sosial budaya masyarakat.
Dalam era Otonomi Daerah saat ini,
desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa perlu
dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut. Sampai saat
ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam
Peraturan Desa yang perlu dibuat.
2.3 Hak,
Kewajiban dan Larangan Peraturan Desa
Dalam Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Segobang
Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur) Nomor 5 Tahun 2014, setiap
manusia berhak, dan wajib mendapatkan dan menempati lingkungan yang bersih.
a. Hak
Hak yang termuat dalam Pasal 5 yaitu:
(1) Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak asasi
manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3) Setiap
orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
b. Kewajiban
Kewajiban yang termuat dalam Pasal 6 yaitu:
(1) Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap
kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran wajib memiliki ijin
lingkungan dari yang berwenang dan melaporkan serta menunjukkan surat ijin
tersebut kepada Pemerintah Desa.
(3) Pemerintah
Desa dan masyarakat berkewajiban merehabilitasi lingkungan alam yang telah
rusak.
(4) Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan
Peraturan Kepala Desa.
c. Larangan
Larangan yang termuat dalam Pasal 7 yaitu:
Setiap orang dilarang:
a. Melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di
wilayah desa;
b. Menebar
atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik di
tempat umum dengan tujuan merusak ekosistem lingkungan;
c. Berburu,
menembak, menangkap dan memperjualbelikan makhluk hidup yang dilindungi di
wilayah desa;
d. Membuang
sampah, bangkai, bahan beracun, bahan
berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, wangan, dan saluran air;
e. Melakukan
kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan sebelum mendapatkan ijin
lingkungan dari instansi yang berwenang;
f. Menambang
batu dan/atau pasir di sungai;
g. Ketentuan
lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
2.4 Denda
Bagi Pelanggar Peraturan Desa
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam merusak lingkungan akan
dikenakan denda dan/atau sanksi yaitu :
Dalam pasal 8 yaitu :
(1) Setiap
orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan/atau bahan peledak dikenai
ganti kerugian berupa penggantian bibit ikan sebanyak 10 (sepuluh) kali lipat
dari kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Setiap
orang yang menggunakan strum dikenai ganti kerugian berupa penggantian bibit
ikan sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari kerusakan yang ditimbulkan, dan disita
perangkatnya untuk direkayasa agar tidak berfungsi lagi.
(3) Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak dan
memperjualbelikan mahkluk hidup yang dilindungi akan diserahkan kepada pihak
yang berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 9
(1)
Apabila seseorang yang melanggar
larangan pada pasal 7 dan tidak mengganti kerugian sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 8 ayat (1) dan (2), yang bersangkutan dilaporkan kepada pihak yang
berwajib.
(2) Apabila
pelanggaran dilakukan berulang-ulang sebanyak 3 (tiga) kali, yang bersangkutan
dilaporkan kepada pihak yang berwajib
untuk penanganan lebih lanjut.
Pasal 10
Hasil yang diperoleh dari dari ganti kerugian pelanggaran sanksi
dipergunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
Pasal 11
(1) Apabila
kegiatan usaha menimbulkan pencemaran lingkungan sehingga mengganggu
ketenangan, kenyamanan dan kesehatan serta gangguan lain bagi masyarakat di
sekitarnya, maka masyarakat berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang
sepadan dari pengusaha yang bersangkutan melalui musyawarah mufakat. Dan
apabila pengusaha tersebut belum dan/atau tidak mau memberikan ganti kerugian
yang sepadan, pengusaha harus menghentikan sementara kegiatan usaha tersebut sampai dengan adanya kesepakatan
antara pengusaha dengan masyarakat yang terganggu.
(2) Apabila
musyawarah mufakat tidak dicapai, maka boleh menunjuk pihak ketiga yang
disepakati para pihak untuk menjadi mediator guna mencapai mufakat.
2.5 Peran
Masyarakat Dalam Peraturan Desa
Pada pasal 12 peran masyarakat sangat berpengaruh dalam kelestarian
lingkungan hidup yaitu:
(1) Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peranserta
masyarakat dapat berupa:
a. Pengawasan
sosial dan pengawasan lingkungan.
b. Pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan.
c. Penyampaian
informasi dan/atau laporan.
(3) Peran serta masyarakat dilakukan untuk:
a.
Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat
dan kemitraan.
c.
Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
d.
Menumbuhkembangkanketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan
sosial.
e.
Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang
lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa
setempat.
2. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah
rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
3. Manfaat peraturan desa adalah,
sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa,
terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa,
memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan
pengawasan, sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi
kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
4. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa Tentang
Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Segobang Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi
Nomor 5 Tahun 2014
https://www.romadecade.org/pengertian-lingkungan/#
